KEDUDUKAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DALAM NEGARA HUKUM RI

7 Mei 2014

KEDUDUKAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DALAM NEGARA HUKUM RI

Peradilan di Indonesia, adalah merupakan salah satu institusi pelaksana kekuasaan kehakiman, yakni suatu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Paradilan guna menegaskan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Di mana dalam tata hukumnya, Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah merupakan tiang pancang dan dasar genggaman keberadaan agama di negara kita. 

Kedudukan Peradilan Agama dalam Negara Hukum RI
Realisasi pada penegasan UU Dasar tersebut adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 yang telah di tambah dan di ubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Sebelumnya, pada permulaan Indonesia merdeka dilaksanakan antara lain oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 tentang susunan, kekuasaan dan jalan Pengadilan Makamah Agung Indonesia, Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Karena UU yang terakhir itu UU No. 19 Tahun 1964 masih berbau Nasakom (Nasional, Agama, dan Komunis), dan tidak mencerminkan pelaksanaan kekuasaan kehakiman secara murni dan konsekuen sesuai ketentuan UU Dasar 1945, UU tersebut diganti oleh UU No. 14 Tahun 1970 tersebut di atas yang sekarang telah di tambah dan di ubah dengan UU No. 35 Tahun 1999.
Kekuasaan kehakiman dimaksud menurut pasal 10 No. 14 Tahun 1970 yang telah di tambah dan di ubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 tersebut adalah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan : 
1.      Peradilan Umum 
2.      Peradilan Agama 
3.      Peradilan Militer, dan 
4.      Peradilan Tata Usaha Negara.
Keempat badan Peradilan tersebut, satu sama lainnya mempunyai kedudukan sama dan sejajar, yang kesemuanya berpuncak kepada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara  Tertinggi.[1]
Untuk susunan kekuasaan dan acara dari Badan Peradilan sebagaimana ditegaskan di atas (Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara) berdasarkan pasal 12 UU No. 14 Tahun 1970 di atur oleh UU tersendiri. Reaksi daripada ketentuan pasal ini yang pada hakikatnya untuk melaksanakan UU Dasar 1945 (Pasal 24 dan 25), untuk : 
  1. Peradilan Umum, telah di keluarkan UU No. 2 Tahun 1982, Lembaran Negara No. 20 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. 
  2. Peradilan Agama telah di keluarkan UU No. 7 Tahun 1989, Lembaran Negara No. 49 Tahun 1989 tetang PeradilanAgama
  3. Peradilan Militer, telah di keluarkan UU No. 31 Tahun 1992. acaranya di atur dengan ketentuan-ketentuan khusus tentang acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer. 
  4. Peradilan Tata Usaha Negara, telah di keluarkan UU No. 5 Tahun 1986, Lembaran Negara No. 77 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Nagara, mengenai acara sekaligus di muat dalam acara UU tersebut.[2] 
Sedangkan untuk Mahkamah Agung sebagai puncak dari semua Badan Peradilan tersebut di atas, telah di keluarkan UU No. 14 Tahun 1985, lembaran negara No. 73 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU ini sebagai pegganti (mencabut) UU No. 13 Tahun 1965 (yang telah mencabut UU No. 1 Tahun 1950).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Badan Peradilan Agama dalam Nagara Hukum RI, adalah sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Dan sebagai Peradilan badan peradilan khusus sebagaimana halnya Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan adalah di khususkan untuk rakyak pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara tertentu yang pelaksanaannya tidak dapat di lepaskan sama sekali daripada hukum agamanya Islam.[3]
Diperlukan badan Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana daripada kekuasaan kehakiman dalam negara hukum Republik Indonesia ini, karena memang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan ketentuan bagian terbesar dari bangsa Indonesia (umat Islam). Akibat daripada Islam sebagai agama hukum, ada bagian-bagian tertentu dalam kehidupan umat Islam khususnya di Indonesia yang tidak dapat di lepaskan sama sekali daripada aturan hukum agamanya.
Menyadari akan kenyataan ini, sampai-sampai Peradilan Agama (Hukum Islam) oleh pemerintah Kolonial Belanda diberi kedudukan sendiri secara setempat-setempat dan tidak merupakan satu kesatuan untuk seluruh wilayah Indonesia. Pemberian kedudukan semacam ini oleh pemerintah Kolonial Belanda, tentunya sesuai dengan politik jajahan yang terkenal dengan istilah devide et impera.[4]
Berdasarkan hal di atas, bagi pemeluk agama Islam dalam menjalankan syariat agamanya ada hal-hal yang menyangkut hubungan hukum (perdata) antara merdeka sendiri, perlu di atur dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan keyakinan dan kesadaran hukum mereka (umat Islam), agar mereka dapat terarah, sehingga menumbuhkan tertib hukum dan kepastian hukum.[5] 

Sumber-Sumber Hukum Acara Peradilan Agama 

1.      HIR / RBg 
2.      UU No. 7 Tahun 1989 
3.      UU No. 14 Tahun 1970 
4.      UU No. 14 Tahun 1985 
5.      UU No. 1 Tahun 1974 Jo PP No. 9 Tahun 1975 
6.      UU No. 20 Tahun 1947 
7.      Inpres No. 1 Tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam) 
8.      Surat Edaran Mahkamah Agung RI 
9.      Peraturan Menteri Agama 
10.  Keputusan Menteri Agama 
11.  Kitab-Kitab Fiqh Islam dan Sumber hukum tidak tertulis lainnya 
12.  Yurisprudensi Mahkamah Agung.
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 27 UU No. 14 / 1970, maka hukum sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Demikian pula dalam bidang hukum acara di Peradilan Agama. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum, mengisi kekosongan-kekosongan dalam hukum acara juga, agar putusan yang di hasilkan lebih mendekati kebenaran dan keadilan yang diridhoi Allah SWT. Karena di proses dengan acara yang akan lebih memberikan rasa keadilan yang memuaskan para pencari keadilan yang beragama Islam itu.[6] Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten dengan tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi Agama sebagai Pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibikota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.[7]
Untuk membentuk suatu Pengadilan Agama baru bagi kotamadya atau kabupaten yang belum ada pengadilan agamanya, harus di dasarkan atas suatu Keputusan Presiden yang usulannya diajukan oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pembentukan Pengadilan tingi Agama, harus di dasarkan atas suatu Undang-Undang. Dan semua Pengadilan di lingkungan badan Peradilan Agama yang telah ada (yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Kolonial Belanda, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Agama) dinyatakan sebagai Peradilan Agama menurut UU No. 7 tahun 1989.[8] 

DAFTAR PUSTAKA 
Taufiq Hamami, Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2003. 
Marulak Perdede, Eksistensi dan Kedudukan Hukum Peradilan Agama dalam Tata Hukum Indonesia, Angkatan Bersenjata, Jakarta, 1989. 
Bahrun Martosuharta, RUU-PA Perekat Kesatuan Politik Panji Masyarakat, Jakarta, 1989. 
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000. 
DEPAG RI, Rencana Indah Pengembangan Peradilan Agama, Jakarta, 1999.

[1] Drs. Taufiq Hamami, S.H, Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2003, hlm. 44.
[2] Ibid, Pasal 2.
[3] Marulak Perdede, Eksistensi dan Kedudukan Hukum Peradilan Agama dalam Tata Hukum Indonesia, Angkatan Bersenjata, Jakarta, 1989.
[4] Bahrun Martosuharta, RUU-PA Perekat Kesatuan Politik Panji Masyarakat, Jakarta, 1989.
[5] Ibid
[6] Drs. H. Mukti Arto, S.H, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agma, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000, hlm. 12-13.
[7] DEPAG RI, Rencana Indah Pengembangan Peradilan Agama, Keputusan Menteri Agama RI No. 485 Tahun 1999, Binbapera Islam, hlm. 39.
[8] Drs. Taufiq Hamami, S.H, Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2003.
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.