KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU

9 Januari 2010

KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU

Secara umum, pendidik adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif Islam adalah orang-orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif maupun psikomotorik, sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dipahami bahwa pendidik dalam perspektif Islam ialah orang yang bertanggungjawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tugas-tugas kemanusiaannya (baik sebagai khalifah fi al-ardh maupun ‘abd sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Dalam Islam, tugas seorang pendidik dipandang sebagai sesuatu yang mulia. Posisi ini menyebabkan mengapa Islam menempatkan orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan lebih tinggi derajatnya bila dibanding dengan manusia lainnya. (QS. Al-Mujadilah, 58/11).

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) Ÿ@ŠÏ% öNä3s9 (#qßs¡¡xÿs? Îû ħÎ=»yfyJø9$# (#qßs|¡øù$$sù Ëx|¡øÿtƒ ª!$# öNä3s9 ( #sŒÎ)ur Ÿ@ŠÏ% (#râà±S$# (#râà±S$$sù Æìsùötƒ ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uyŠ 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î7yz ÇÊÊÈ

“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Kompetensi Profesional Guru

Secara bahasa kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan, kecakapan, wewenang. Menurut istilah, kompetensi adalah keadaan menjadi berwewenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Kompetensi guru yaitu kemampuan seorang guru untuk merespon tugas-tugasnya secara tepat. Sedangkan profesional dapat diartikan sebagai ahli. Dengan demikian kompetensi profesional guru adalah guru yang ahli dalam merespon tugas-tugasnya secara tepat.

Dalam pendidikan Islam, seorang pendidik / guru hendaknya memiliki karakteristik yang dapat membedakannya dari yang lain. Dengan karakteristiknya, menjadi ciri dan sifat yang akan menyatu dalam seluruh totalitas kepribadiannya. Totalitas tersebut kemudian akan teraktualisasi melalui seluruh perkataan dan perbuatannya. Dalam hal ini an-Nahlawi membagi karakteristik pendidik muslim kepada beberapa bentuk, yaitu:

a. Mempunyai watak dan sifat rabbaniyah yang terwujud dalam tujuan, tingkah laku dan pola pikirnya.

b. Bersifat ikhlas dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik semata-mata untuk mencari keridhaan Allah dan menegakkan kebenaran.

c. Bersifat sabar dalam mengajarkan berbagai pengetahuan kepada peserta didik.

d. Senantiasa membekali diri dengan ilmu, kesediaan diri untuk terus mendalami dan mengkajinya lebih lanjut.

e. Mampu menggunakan metode belajar secara variasi.

f. Berlaku adil terhadap peserta didiknya.

Sementara kriteria yang sama, al-Abrasyi memberikan batasan tentang karakteristik pendidik, di antara kriteria karakteristik pendidik adalah:

a. Seorang pendidik hendaknya memiliki sifat zuhud, yaitu melaksanakan tugasnya semata-mata bukan mencari materi, akan tetapi mencari keridhaan Allah.

b. Seorang pendidik hendaknya bersih fisiknya dari segala macam kotoran dan bersih jiwanya dari segala marah sifat tercela.

c. Seorang pendidik seharusnya ikhlas dan tidak riya dalam melaksanakan tugasnya.

d. Seorang pendidik hendaknya mempunyai sifat pemaaf dan memaafkan kesalahan orang lain (terutama terhadap peserta didiknya), sabar dan sanggup menahan amarah, senantiasa menjaga diri dan kehormatannya.

e. Seorang pendidik hendaknya menguasai pelajaran yang diajarkannya dengan baik dan profesional.

Drs. Redja Mudyaharjo juga mengungkapkan bahwa karakteristik-karakteristik pribadi, profesional dan akademik sangat mempengaruhi keberhasilan semua guru, di antaranya:

a. Karakteristik pribadi

1) Percaya diri

2) Rasa berkewajiban dan bertanggungjawab

3) Mempunyai suara merdu dan khas

b. Karakteristik profesional

1) Menerangkan topik-topik yang diajarkan dengan jelas

2) Menyampaikan mata pelajaran dengan jelas

3) Mempunyai organisasi mata pelajaran yang sistematis

4) Mempunyai kemampuan berekspresi

5) Mempunyai kecakapan dalam membangkitkan minat dan motivasi murid-murid.

c. Keahlian akademik

1) Mempunyai pengetahuan yang tepat tentang mata pelajaran

2) Mempunyai kemampuan menyesuaikan mata pelajaran dengan tingkat pemahaman murid.

Apabila secara keseluruhan di daftar berurutan dari yang paling berpengaruh maka data generalisasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mempunyai pengetahuan yang tepat tentang mata pelajaran

2. Mempunyai kemampuan menyesuaikan mata pelajaran dengan tingkat pemahaman murid

3. Menerangkan topik-topik yang diajarkan dengan jelas

4. Menyampaikan mata pelajaran dengan jelas

5. Mempunyai organisasi mata pelajaran yang sistematis

6. Percaya diri

7. Mempunyai kemampuan berekspresi

8. Mempunyai kecakapan dalam membangkitkan minat dan motivasi murid-murid.

9. Rasa berkewajiban dan tanggungjawab

10. Mempunyai suara merdu dan khas.

Menurut Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, sikap profesionalisme keguruan ada 7 macam, diantaranya:

1. Sikap terhadap peraturan perundangan

Pada butir sembilan kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita. Sebagai contoh, peraturan tentang berlakunya kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan murid baru dan lain-lain.

Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan kebijaksanaan pemerintah, maka kode etik guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini menunjukkan bahwa guru harus tunduk dan taat kepada pemerintah dalam menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga guru Indonesia tidak mendapat pengaruh negatif dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan.

2. Sikap terhadap organisasi profesi

Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian”. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggungjawab dan kewajiban para anggotanya.

Organisasi PGRI merupakan suatu sistem di mana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.

3. Sikap terhadap teman sejawat

Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial”. Ini berarti bahwa : (1) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di lingkungan kerjanya.

Dalam hal ini kode etik guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan antara sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi:

a. Hubungan formal

Hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.

b. Hubungan kekeluargaan

Hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi.

4. Sikap terhadap anak didik

Dalam kode etik guru Indonesia dituliskan bahwa: “Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

Tujuan pendidikan nasional berdasarkan UU No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Sedangkan menurut Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya, tiga kalimat padat yang terkenal, yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.

5. Sikap terhadap tempat kerja

Hal yang perlu disadari oleh guru yaitu guru berkewajiban menciptakan suasana yang baik dalam lingkungannya. Ada 2 hal yang perlu diperhatikan:

a. Terhadap guru sendiri

Dalam kode etik telah dituliskan bahwa “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar”.

b. Terhadap masyarakat

Dalam menjalin kerjasama dengan masyarakat guru harus melibatkan langsung peran masyarakat dalam menetapkan kebijaksanaan sekolah, seperti menaikkan SPP dan lain-lain.

6. Sikap terhadap pemimpin

Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Depdikbud) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Pemimpin dalam suatu organisasipun akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota dituntut untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut, kerjasama dalam melaksanakan usulan/kritik yang membangun demi tujuan organisasi tersebut. Oleh sebab itu, guru harus bersikap positif dalam pengertian harus bekerjasama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

7. Sikap terhadap pekerjaan

Orang yang telah memilih suatu karier, biasanya ia akan mencintai kariernya dengan sepenuh hati, artinya ia akan berbuat apapun agar kariernya berhasil. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani pemakai jasa yang membutuhkannya.

Sedangkan kompetensi keguruan menurut standar internasional adalah:

a. Kompetensi kognitif

Kognitif artinya ilmu pengetahuan, kemampuan cipta.

Kemampuan kognitif meliputi:

1. Kemampuan pengetahuan kependidikan/keguruan

Misal : Kemampuan mengajar, Psikologi pendidikan, Psikologi perkembangan, Evaluasi, Merumuskan tujuan.

2. Kemampuan materi pelajaran

Misal : Guru PAI harus bisa menguasai Qur’an Hadits, B. Arab, Fiqih.

b. Kompetensi afektif

Afektif artinya rasa

Kompetensi afektif meliputi:

1. Konsep diri dan harga diri, artinya persepsi guru terhadap dirinya sendiri

2. Kemanjuran diri dan kemanjuran kontekstual

3. Sikap penerimaan diri dan sikap penerimaan orang lain.

c. Kompetensi psikomotor

Yaitu segala ketrampilan/kecakapan bersifat fisik yang berhubungan dengan tugas sebagai guru.

Misal : guru bicara dengan jelas.

Menurut Depdiknas, guru profesional Indonesia harus mempunyai 4 kompetensi, yaitu:

1. Kompetensi personal/pribadi

Misal : Guru mempunyai budi pekerti yang baik

2. Kompetensi sosial

Misal : Guru berhubungan baik dengan murid, masyarakat dan lain-lain.

3. Kompetensi pedagogik

Misal : Berpengetahuan dalam ilmu mendidik

4. Kompetensi profesional

Misal : Guru ahli dalam bidangnya.

KESIMPULAN

Sebagai guru yang profesional, ia harus selalu meningkatkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan ketrampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan. Di sisi lain guru juga harus mempunyai kompetensi-kompetensi standar internasional yaitu kompetensi kognitif, afektif dan psikomotorik.

DAFTAR PUSTAKA

Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan, Jakarta: al-Husna Zikra, 1995.

Redja Mudyaharja, Filsafat Ilmu Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001.

Soetjipto, dkk., Profesi Keguruan, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1998.

Syamsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Press, 2002.



Share:

0 comment:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.